Powered By Blogger

Jumat, 25 Desember 2009

Budaya Keberagamaan

PERSEPSI SISWA DAN GURU

TERHADAP BUDAYA KEBERAGAMAAN

DI SMK MUHAMMADIYAH 6 GEMOLONG SRAGEN

Oleh : Muhammad Yusri

  1. Latar Belakang

Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan seseorang untuk membentuk pribadi manusia melalui suatu proses. Secara formal pendidikan semacam ini telah dilaksanakan di suatu lembaga yang disebut sekolah. Pendidikan yang diselenggarakan di lembaga adalah di bawah tanggung jawab pemerintah secara nasional. Fungsinya adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU Sikdiknas No.20 tahun 2003 pasal 3).

Usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dikembangkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan, dalam hal ini disebut pendidikan Islam. Pendidikan Islam adalah suatu sistem kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah (Arifin, 2006: 8).

Sistem pembelajaran pendidikan agama Islam merupakan sistem pembelajaran yang berbeda dengan sistem pembelajaran materi diklat lain pada umumnya. Pengembangan budaya keberagamaan di SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Kabupaten Sragen ini dilatarbelakangi oleh keinginan pihak sekolah agar siswanya mempunyai sikap, budi pekerti, moral, dan akhlak mulia sesuai ajaran al-Qur`an dan al-Hadis dengan benar. Sebagai mata pelajaran moral, pihak sekolah memberikan perhatian lebih terhadap PAI. Perhatian itu diwujudkan dengan merumuskan dan menetapkan bebarapa aturan (regulasi) yang mendukung penerapan PAI, sehingga sekolah tersebut bernuansa agamis, bukan saja dalam bentuk formal, akan tetapi terjadinya proses penanaman nilai-nilai keberagamaan dalam perilaku dan kepribadian peserta didik. Selain itu, sekolah menjadikan pendidikan agama sebagai bagian dari visi misi sekolah sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari nilai-nilai agama.

Dalam mewujudkan dan menjalankan nilai-nilai keimanan tersebut maka diperlukan penciptaan suasana religius di sekolah dan di luar sekolah. Hal ini disebabkan nilai-nilai keimanan yang melekat pada diri peserta didik kadang-kadang bisa terkalahkan oleh budaya-budaya negatif yang berkembang di sekitarnya, untuk itu diperlukan suatu upaya kerja sama dengan orang tua dalam bentuk bimbingan dan pengawasan yang intensif terhadap diri anak didik.

Hal ini berkaitan dengan adanya isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang isinya berbunyi: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ini menunjukkan dengan tegas bahwa pendidikan agama memiliki makna penting, dan perlu diperhatikan oleh berbagai kalangan, terutama kalangan lembaga pendidikan.

Selain hal tersebut di atas, pembinaan terhadap siswa mengenai pengetahuan agama dan pembinaan akhlak membutuhkan lebih banyak perhatian sehingga penerapan pembelajaran pendidikan agama Islam berbeda dengan pembelajaran materi-materi diklat lainnya. Oleh karena itulah diperlukan berbagai inovasi dan upaya yang bersifat terus menerus untuk melaksanakan pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah.

Namun usaha penyelenggaraan pendidikan agama Islam di sekolah, sesuai dengan struktur kurikulum pendidikan nasional hanya diselenggarakan dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran perminggu. Alokasi waktu ini dirasakan sangat kurang dibandingkan dengan bobot materi dan tuntutan pemahaman keagamaan yang harus dikuasai siswa. Hal inilah yang mendorong adanya usaha untuk mengembangkan pendidikan Islam melalui pengembangan budaya keberagamaan di lingkungan sekolah.

Pengembangan pendidikan Islam melalui pengembangan budaya keberagamaan di lingkungan sekolah ini tidak bisa terlepas dari peranan kepala sekolah, guru, dan siswa. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah mewujudkan visi, misi, dan tujuannya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Kepala sekolah memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia di sekolah. Menurut Wahjosumidjo (2008: 205) pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman, dan penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatannya. Kaitannya dengan pengembangan budaya keberagamaan ini dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang bersangkutan, justru berkaitan erat dan menunjang mata pelajaran PAI. Pada tataran inilah kepala sekolah dengan wewenang kebijakannya memberi peluang untuk pengembangan budaya keberagamaan di sekolah.

Pendidikan agama di sekolah bukan hanya melalui pengajaran ilmu pengetahuan (kognitinif) saja di dalam kelas, bersifat normatif, tekstual, deduktif saja. Tetapi pendidikan agama juga perlu bimbingan untuk penghayatan dan pengamalan (afektif dan psikomotorik) di luar kelas, yang bersifat empiris dan humanistis. Ini dilaksanakan dengan asumsi bahwa jumlah jam pelajaran pendidikan agama di dalam kelas sangat terbatas, hanya 2 jam perminggu, sehingga tidak cukup waktu untuk melaksanakan bimbingan yang bersifat komprehensif di kelas saja.

Bimbingan untuk penghayatan dan pengamalan agama diperlukan waktu untuk praktek dan pembiasaan amalan agama secara sistematis, perlu juga di lakukan di luar kelas. Untuk mengembangkan penghayatan dan pengamalan agama juga diperlukan suasana yang secara tidak langsung menciptakan pembiasaan (pembudayaan) yang terkontrol di lingkungan sekolah. Pembudayaan pengamalan pendidikan agama di luar kelas harus dilihat sebagai bagian dari proses pembelajaran agama sepanjang hayat. Di samping itu pembudayaan pengamalan agama di lingkungan sekolah (di luar kelas) juga sebagai bagian dari media pengawasan kegiatan keagamaan siswa yang dewasa ini mulai menyimpang dari standar isi pendidikan agama.

Pembudayaan keberagamaan di sekolah perlu diciptakan lingkungan komunitas sekolah yang kondusif untuk proses pembelajaran pendidikan agama. Lingkungan sekolah yang kondusif untuk pembudayaan kehidupan beragama dapat berupa lingkungan yang bersifat fisik maupun non fisik.

Kebudayaan fisik adalah segala sesuatu yang bisa dilihat dan diraba yang bernilai budaya. Kebudayaan fisik di Indonesia diantaranya adalah rumah adat, pakaian adat, prasasti, candi, monumen, senjata daerah, lambang Negara, museum, kapal perang, UUD 1945, dsb. Indonesia yang wilayahnya terdiri atas 33 provinsi, mempunyai rumah adat yang jumlahnya sama dengan jumlah provinsi tersebut. Ada nilai-nilai sakral ‏‏yang menaungi ‏‏kebudayaan fisik, sehingga keberadaannya secara fisik non-fisik ‏menyimbolkan ‏‏sesuatu yang kaya makna.

Kebudayaan non fisik adalah segala hal yang tidak dapat dilihat, tidak dapat diraba, budaya itu hidup dan menjadi bagian dari kehidupan kita. Kebudayaan non fisik dikategorikan menjadi tiga kategori:

Pertama, pandangan hidup. Pandangan hidup merupakan kerangka berfikir perorangan, masyarakat bangsa tentang sesuatu yang berhubungan dengan hidupnya.

Kedua, nilai. Nilai adalah anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik buruk, benar salah, etis-tidak etis, sopan-tidak sopannya hal itu.

Ketiga norma. Norma itu aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mengatur perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.

` Dan ketika seorang siswa dapat memahami, mengerti dan menghayati apa yang disampaikan guru, maka siswa akan dapat mempraktekkan dalam kehidupanya. Artinya dalam menjalani kehidupan sehari-hari, siswa tidak akan terlepas dari aturan-aturan yang terdapat dalam agama.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perilaku beragama sangat banyak sekali. Ada faktor intern dan ada juga faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor yang berasal dari dalam diri siswa misalnya meliputi kesadaran siswa akan pentingnya peningkatan perilaku beragama ataupun keinginan siswa untuk meningkatkan perilaku beragamanya sehari-hari.

Sedangkan faktor ekstern adalah faktor yang berasal dari luar siswa misalnya adanya motivasi atau dorongan dari guru, adanya stimulus dari guru maupun adanya pengaruh lingkungan dalam peningkatan perilaku beragama siswa.

Umumnya pengembangan budaya keberagamaan belum seluruhnya sesuai dengan kehendak kurikulum. Hal ini disebabkan oleh (1) masih terbatasnya pemahaman pembelajaran PAI bagi siswa, (2) prasarana dan sarana yang masih terbatas, (3) secara prakteknya kurang memadai. Oleh sebab itu komponen sekolah perlu memikirkan suatu tindakan tertentu guna mengembangkan budaya keberagamaan untuk selanjutnya diamati dan dianalisis.

Dipilihnya SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Kabupaten Sragen sebagai objek penelitian karena (1) SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Kabupaten Sragen punya komitmen dalam melaksanakan budaya keberagamaan. (2) pengembangan budaya keberagamaan mendapat dukungan secara moril maupun materil dari yayasan Muhammadiyah,(3) mendapat dukungan dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, para guru, komite sekolah, dan para orang tua/wali siswa.

SMK Muhammamadiyah 6 Gemolong merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Muhammadiyah yang terletak di Desa Ngembatpadas Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen, dengan aktifitas belajar mulai jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB, dengan durasi waktu yang cukup panjang tersebut, maka untuk membentuk mentalitas dan kepribadian siswa sesuai dengan tujuan pendidikan agama Islam sangat memungkinkan sekali.

Dalam melaksanakan pendidikan Islam, lembaga ini tidak hanya menekankan pada kemampuan kognitif semata, tetapi bagaimana konseptualitas tersebut mampu dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengupayakan praktek langsung di lingkungan sekolah seperti shalat dhuhur berjema’ah dan shalat Juma’at serta bimbingan mengaji bagi yang belum bisa.

Berangkat dari fenomena di atas, peneliti tertarik untuk memaparkan secara empiris melalui penelitian deskriptif tentang persepsi siswa dan guru terhadap pengembangan budaya keberagamaan yang dilaksanakankan di SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Kabupaten Sragen.

Kamis, 10 Desember 2009

Pendidikan Islam masa ORBA

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE BARU

(Kebijakan Departemen Agama di Bidang Pertumbuhan dan Pengembangan Madrasah Tsanawiyah)

Oleh: Muhammad Yusri

Merdekanya bangsa Indonesia diharapkan bisa menggali segala potensi yang ada, sehingga dapat digunakan dan dikembangkan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Harapan ini walaupun sudah lama dicanangkan, namun belum juga terwujud sampai sekarang.

Keadaan lebih parah lagi dengan timbulnya gejala-gejala salah urus/ mismanagement (Djumhur, 1959: 230). Akibatnya pada bidang pendidikan fasilitasnya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan. Lagi pula politik dan usaha-usaha pendidikan tidak berhasil menjadikan sektor pendidikan sebagai faktor penunjang bagi suatu pendidikan. Perkembangan selanjutnya pendidikan hanya mengakibatkan benih-benih pengangguran. Lahirnya Orde baru (ORBA) memungkinkan pendobrakam salah urus itu dalam segala bidang juga dalam pendidikan.

Sejak awal pemerintahan Orde Baru (1966), Indonesia mengembangkan dua sistem pendidikan umum dan keagamaan. Menurut Dr. Fasli Jalal dalam tulisannya yang berjudul Partnership Between Government and Religious Groups, The Role of Madrasah in Basic Education in Indonesia, dualisme sistem pendidikan ini sebenarnya produk dari masa kolonialis Belanda. Sistem pendidikan ini pula yang melahirkan dua dasar politik utama, yaitu kekuatan Islam dan nasionalisme. Pada perkembangannya, Pememerintah Indonesia berusaha menyatukan dalam satu ideologi Pancasila.

Madrasah memiliki sejarah yang cukup dinamis dan kompleks. Sebagai salah satu komponen Pendidikan Islam di Indonesia, madrasah sering mengalami sorotan negatif dari masyarakat dalam hal kualitas. Sorotan negatif tersebut memang tidak bisa dipungkiri, karena secara umum madrasah ketinggalan dibandingkan dengan pendidikan umum yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional.

Sebenarnya madrasah bisa diharapkan menjadi lembaga pendidikan yang ideal. Sebab, di sana antara pelajaran umum dan pelajaran keagamaan terintegrasi dengan baik. Hanya, melihat kondisi sekarang, ketika madrasah selalu dikatakan kalah saing dari sekolah umum, diperlukan pemikiran ulang mengenai konsep pendidikan Islam (Suara Merdeka, 8 Maret 2004).

Dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Madrasah dibentuk dan tumbuh di masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Lembaga pendidikan itu mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Jumlah madrasah secara nasional sampai tahun 2001 telah mencapai 36.105 buah, terdiri atas madrasah ibtidaiyah/MI 22.035 buah, MTs 10.365 buah, dan MA sebanyak 3.705 buah.

Dari aspek partisipasi, madrasah menempati sekitar 15% dari populasi anak sekolah di Indonesia. Dengan demikian, madrasah berperan signifikan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping itu, eksistensi madrasah pada umunya merupakan lembaga swasta, yaitu 95% atau 34.000 madrasah. Sebagian madrasah berlokasi di pedesaan. Mayoritas siswanya juga dari kalangan keluarga kurang mampu. Karena itu, madrasah mengalami sejumlah kendala yang cukup berat dalam menjalankan proses pembelajaran. Sebutlah seperti sarana prasarana yang minim, kurangnya buku-buku dan fasilitas penunjang pembelajaran lainnya, serta kurangnya tenaga guru baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dan selama masa Orde Baru lembaga pendidikan madrasah berada di bawah naungan Departemen Agama RI atau pemerintah pusat.

1. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Pemerintah memandang bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran rakyat (Yunus, 1995: 133). Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, warga dan masyarakat hingga akhirnya dapat menjiwai kehidupan bangsa dan negara.

Kalau dirunut ke belakang, memang sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik itu menyangkut kehidupan sosial agama maupun politik. Pada Orde Baru tekad yang diemban, yaitu kembali pada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen, sehingga pendidikan agama memperoleh tempat yang kuat dalam stuktur pemerintahan.

Walaupun pendidikan agama mendapat porsi yang bagus sejak proklamasi kemerdekaan sampai Orde Baru berakar, namun itu semua hanya bahasan kiasan belaka. Menurut Abdurrahman Mas’ud, PhD. undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan (Majalah Rindang, edisi XXVII. 2002: 12). Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal menggabungkan ilmu agama dan umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis, serasi dan seimbang.

Prof. Ludjito menyebutkan permasalahan yang terjadi dalam Pendidikan Agama Islam walaupun dari sistem pendidikan nasional cukup kuat, namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu:

· Kurangnya jumlah jam pendidikan agama di sekolah

· Metodologi pendidikan agama kurang tepat. Masih menitikberatkan pada aspek kognitif daripada aspek afektif

· Adanya dikotomi pendidikan, heterogenitas pengetahuan dan penghayatan peserta didik

· Perhatian dan kepedulian pemimpin sekolah serta guru terhadap pendidikan agama masih kurang

· Kemampuan menghubungkan dengan masalah kehidupan masih rendah

· Kurangnya penanaman nilai-nilai, tatakrama dalam Pendidikan Agama Islam

Seandainya dari enam aspek tersebut bisa ditangani, maka pendidikan agama akan lebih diperhatikan masyarakat.

a. Pendidikan Agama dan Sistem Pendidikan Nasional

Melalui perjalanan panjang proses penyusunan sejak tahun 1945-1989 UU Nomor 2 tahun 1982, sebagai usaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam dan umum. Untuk mengembangkan pendidikan Islam haruslah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan, sehingga menjadi “lahan subur” tempat persemaian generasi baru. Artinya pendidikan Islam harus mampu :

· Membedakan akar peserta didik dari semua kekangan dan belenggu

· Membangkitkan indra dan perasaan anak didik sebagai sarana berfikir

· Membekali ilmu pengetahuan (Fadjar, 1998: 176).

Di samping hal itu peluang untuk berkembangnya pendidikan Islam secara integrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional bisa dilihat dalam beberapa pasal.

a) Pasal 1 ayat 2, pendidikan nasional adalah pendidikan yang terakhir pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

b) Pasal 4, tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia seutuhnya, yaitu manusia bertakwa dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, pribadi yang mantap dan mandiri.

c) Pasal 10, pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, moral dan ketrampilan.

d) Pasal 11 ayat 1, jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikanm kejuruan, keagamaan, kedinasan, akademik dan professional.

e) Pasal 39 ayat 2, isi kurikulum setiap jenis dan jalur, serta jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, agama dan kewarganegaraan.

f) Pasal 47, ciri khas suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat tetap diindahkan.

b. Pengintegrasian Pendidikan Agama dan Pelajaran Umum

Integrasi merupakan pembauran sesuatu sehingga menjadi kesatuan, sedangkan integrasi pendidikan merupakan proses penyesuaian antara unsur-unsur yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam pendidikan dan integritas pendidikan memerlukan integritas kurikulum atau secara khusus memerlukan integritas pelajaran. Karena sasaran akhir dari pendidikan (agama) adalah untuk menciptakan manusia yang bisa mengintegrasikan diri, mampu menggunakan imannya dalam menjawab tantangan hidup dan mampu memanusiakan sesamanya dengan berbagai kehidupan sejahtera yang dikaruniakan Allah pada manusia (Sumartana, 2001: 286). Dengan kata lain, pendidikan dimaksudkan untuk memajukan manusia dalam mengambil bagian secara aktif, kreatif, dan kritis.

Untuk melaksanakan suatu yang lebih baik dari masa lalu, pendidikan agama dan mata pelajaran umum ditentukan guru yang memiliki integritas keilmuan yang memadai dalam pendidikan. Sehingga bisa menermukan cara untuk dapat menghubungkan bagian-bagian dari suatu bidang studi, satu pelajaran dengan mata pelajaran yang lain.

2. Pertumbuhan Madrasah

a. Pengertian Madrasah

Kata “madrasah” dalam bahasa arab merupakan kata “keterangan tempat” dari akar “darasa”. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran” (Nakosteen, 1996: 66). Dari akar kata “darasa” juga bisa diturunkan kata “madras” yang mempunyai arti “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar”; kata “al-midras” juga diartikan sebagai “rumah untuk mempelajari kitab Taurat” (Al-Yasu’i, tt: 221). Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata “madrasah” memiliki arti “sekolah” kendati pada mulanya kata “sekolah” itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola (Fadjar, 1998: iii).

Sungguhpun secara teknis, proses belajar-mengajarnya secara formal, madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni “sekolah agama”’ tempat anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal-ihwal atau seluk-beluk agama dan keagamaan (Fadjar, 1998: 112).

Dalam praktiknya memang ada madrasah yang di samping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (al-‘ulum al-diniyyah), juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Selain itu ada madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama, yang biasa disebut madrasah diniyah. Kenyataan bahwa kata “madrasah” berasal dari bahasa Arab, dan tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menyebabkan masyarakat lebih memahami “madrasah” sebagai lembaga pendidikan Islam, yakni “tempat untuk belajar agama” atau “tempat untuk memberikan pelajaran agama dan keagamaan”.

Dalam beberapa hal, penyebutan istilah madrasah di Indonesia juga seringkali menimbulkan konotasi “ketidakaslian”, dibandingkan dengan sistem pendidikan Islam yang dikembangkan di masjid, dayah (Aceh), surau (Minangkabau), atau pesantren (Jawa), yang dianggap asli Indonesia. Berkembangnya madrasah Indonesia di awal abad ke-20 M ini, memang merupakan wujud dari upaya pembaharuan pendidikan Islam yang dilakukan para cendikiawan Muslim Indonesia, yang melihat bahwa lembaga pendidikan Islam “asli” (tradisional) tersebut, dalam beberapa hal, tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Di samping itu, kedekatan sistem belajar-mengajar ala madrasah dengan sistem belajar-mengajar ala sekolah yang ketika madrasah mulai bermunculan, memang sudah banyak dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda, membuat banyak orang berpandangan bahwa madrasah sebenarnya merupakan bentuk lain dari sekolah, hanya saja diberi muatan dan corak ke-Islaman (Maksum, 1999: 81).

b. Tinjauan Historis Kebijakan Tentang Madrasah

Eksistensi madrasah di Indonesia telah ada sejak awal abad ke-20, berbarengan dengan munculnya Ormas Islam , semisal Muhammadiyah, NU, dan lain-lain (Fadjar, 1999: 71-72). Mengapa madrasah muncul pada masa kolonial Belanda sekitar abad ke-20, bukan sebelumnya? Ada dua analisis: pertama, karena beberapa kali usulan Volksraad (Dewan Rakyat) agar pelajaran agama Islam dimasukkan sebagai mata pelajaran diperguruan umum selalu ditolak oleh Belanda (Djaelani, 1982: 19). Belanda bahkan memberlakukan ordinasi Indische Staatsegeling pasal 179 ayat 2 yang menyatakan bahwa “ pengajaran umum adalah netral, artinya bahwa pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing. Dan, pengajaran agama hanya boleh berlaku di luar jam sekolah”. Sampai dengan akhir pemerintahan Belanda di Indonesia, pengajaran agama di sekolah umum atau open baar orderwijs tidak pernah menjadi kenyataan (Djaelani, 1982: 19-20). Hal ini menumbuhkan inisiatif untuk mendirikan model sekolah di luar kebijakan Belanda yang memberi muatan pelajaran agama Islam lebih, namun berbeda dengan komposisi materi PAI di pesantren dan sejenisnya yang telah ada sebelumnya. Lembaga tersebut disebut madrasah. Kedua, madrasah muncul karena tuntutan pembaharuan pendidikan Islam secara internal, baik dari segi metode maupun isi materi pelajaran (Steenbrink, 1994:27-28)

Saat itu diperlukan hadirnya LPI selain pesantren yang mampu memberikan pengetahuan umum secara klasikal, agar tidak tertinggal dengan kemajuan yang telah dicapai oleh sekolah bentukan Belanda. Di sini madrasah berfungsi sebagai counter institution bagi sekolah model Belanda. Timbulnya pembaharuan ini dipercepat pula dengan hadirnya para alumnus Timur Tengah (Makkah dan Kairo) di penghujung abad ke-19 dan awal abad ke-20, yang sekembalinya ke tanah air merintis berdirinya pesantren dan madrasah (Daulay, 1991: 332).

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), perkembangan madrasah tidak mengalami hambatan, bahkan pendidikan agama di sekolah umum diizinkan, walaupun guru agama yang mengajarkan pendidikan agama Islam tidak digaji oleh pemerintah Jepang (Djaelani, 1982: 37-38). Setelah proklamasi kemerdekaan RI, madrasah berjalan sesuai dengan kemampuan para pengasuh dan masyarakat pendukungnya masing-masing. BP KNPI menganjurkan agar pendidikan di madrasah berjalan terus dan dipercepat, serta diberikan subsidi.

Pembaharuan madrasah telah dimulai sejak Orde Lama (1945-1965). Tahun 1958/1959, misalnya, Departemen Agama melakukan upaya pembaharuan sistem pendidikan di madrasah dengan memperkenalkan Madrasah Wajib Belajar (MWB) dengan spesifikasi lama belajar 8 tahun untuk murid usia 6 sampai 14 tahun, bertujuan untuk menunjang kemajuan ekonomi, industri dan transmigrasi, materi meliputi pengetahuan agama, umum dan ketrampilan, dan berbasis pada pembangunan masyarakat pedesaan (Djaelani, 1982: 40).

Guna memenuhi tenaga guru di MWB-MWB tadi, didirikanlah Pusat Pelatihan Guru MWB di Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Pusat pelatihan ini bersifat nasional. Peserta pelatihan adalah para tamatan PGAA (Pendidikan Guru Agama Atas) di seluruh Indonesia. Kurikulum pelatihan mencakup pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan dan koperasi. Ada pula pendidikan olah raga dan agama (Fadjar, 1997: 151-152).

Kemudian pada masa awal Orde Baru, antara tahun 1967-1970, dilakukan penegerian di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Peraturan Menteri Agama No.7/1952 tanggal 23 Juli 1952 tentang pemberian bantuan kepada madrasah rendah dan lanjutan (MI dan MTs), yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Agama No.2/1960 dengan ketetapan mengenai bentuk bantuan, syarat-syarat memperoleh bantuan, cara penetapan pemberian bantuan, pengawasan dan kewajiban perguruan agama islam, pengubahan dan penghentian pemberian bantuan dan pelaksanaan pemberian bantuan serta mengubah nama stuktur Madrasah Negeri. Selanjutnya, tahun 1975 melalui SKB 3 Menteri, madrasah ditingkatkan mutu pendidikannya (Jabali dan Jamhari, 2002:122-123).

Berangkat dari SKB 3 Menteri tersebut PAI perguruan agama menjadi sejajar dengan sekolah umum. Sebagai konsekuensi adanya SKB 3 Menteri ini adalah bahwa seluruh madrasah harus melakukan perubahan kurikulum 70% merupakan ilmu pengetahuan umum dan 30% ilmu pengetahuan agama. Dengan ini diharapkan LPI dapat meningkatkan kualitasnya, sehingga mampu berkompetisi dengan sekolah umum (Djuwaeni, 1998: 53-54).

3. Pengembangan Madrasah Tsanawiyah

Madrasah secara kelembagaan perlu dikembangkan dari sifat “reaktif” ke “proaktif” terhadap perkembangan masyarakat menjadi rekonstruksionistik social. Menjadi rekonstruksinistik berarti pendidikan madrasah perlu aktif ikut memberi corak dan arah terhadap perkembangan masyarakat yang dicita-citakan.

Pengembangan madrasah, di satu fihak, tidak apriori terhadap trend pendidikan yang dibawa oleh proses globalisasi, internasionalisasi dan universalisasi, seperti komputerisasi, vokasionalisasi dan ekonomisasi. Tetapi di pihak lain, pengembangan madrasah harus tetap tegar dan karakteristik khas yang dimilikinya sebagai sumber kehidupan masyarakat dari persoalan-persoalan moral dan spiritual (Depag RI, 2004: 37).

Operasional bidang pendidikan Departemen Agama RI ditangani oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam (Ditjen Baga Islam) dengan fokus pada pendidikan agama di madrasah dan sekolah umum, pendidikan agama di pesantren, pengembangan perguruan tinggi agama dan pengembangan pendidikan keagamaan di masyarakat. Untuk pendidikan prasekolah, pendidikan dasar menengah yang jumlahnya sangat besar tanggung jawabnya diserahkan kepada Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, disingkat Ditmapenda Islam.

Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum –sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001, pasal 329 –memiliki fungsi sebagai berikut: menyiapkan kebijakan teknis dibidang pendidikan pada Madrasah dan Pendidikan Agam Islam pada Sekolah Umum, antara lain meliputi perumusan standart nasional kurikulum, tenaga kependidikan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta kesiswaan. Selain itu, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum (Depag RI, 2005: 6-7).

Setelah kekuasaan Orde Baru berjalan satu periode, pada tahun 1975, dikeluarkan SKB tiga menteri yang mencoba meregulasi madrasah secara integral-komprehensif. Inilah era baru madrasah yang ditandai dengan efektifnya pembenahan madrasah di tahun-tahun berikutnya. Akan tetapi, sebagai “sekolah umum plus pendidikan agama” (kurikulum, 70% : 30%), menjadikan madrasah terbebani dalam mengejar kualitas sekolah pada umumnya. Selama lima pelita berikutnya, kualitas madrasah bisa dipukul rata menghasilkan lulusan yang lemah basic competence agamanya, demikian juga lemah penguasaan ilmu umum lainnya.

Namun demikian, hingga reformasai politik meletus tahun 1998, dan terjadi transisi pemerintahan dengan berganti-gantinya Kepala Negara, dunia pendidikan bukan tidak terkena dampaknya. Spektrum reformasi politik tersebut memancar ke mana-mana, termasuk ke wilayah pendidikan keagamaan. Madrasah justru mulai memikirkan posisinya, nilai kehadirannya (bargaining position) dan menyadari hak-haknya, yang selama Orde Baru nasibnya dimarjinalkan secara tidak adil (diskriminatif). Prestasi penting era reformasi adalah disahkannya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, yang menempatkan madrasah ekuivalen dengan sekolah umum termasuk dalam perlakuan anggarannya.

Berikut ini, pengalaman pengembangan Madrasah Tsanawiyah yang telah dilakukan oleh Departemen Agama, dengan kelebihan dan kekurangannya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu kelulusan Madrasah Tsanawiyah agar memiliki kompetensi yang dapat diterima oleh masyarakat. Namun demikian, karena tidak berpijak pada konsepsi yang sistemik, ikhtiar ini tersendat-sendat.

1. Madrasah Model.

Pada tahun 1993, Madrasah Tsanawiyah (MTs.) Model mulai dipopulerkan, dengan mendirikan sebanyak 54 MTs. Pada tahun 1997, madrasah model dikembangakan tidak hanya pada Madrasah Tsanawiyah akan tetapi mencakup Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Aliyah dengan jumlah Madarasah Ibtidaiyah Model 44 madrasah, Madrasah Tsanawiyah Model 69 madrasah dan Madrasah Aliyah Model 35 madrasah.

2. Madrasah Terpadu

Menghadirkan madrasah yang menekankan aspek keterpaduan proses pendidikan mulai Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah adalah ide awal pendirian Madrasah Terpadu. Ini tentunya diakibatkan oleh kenyataan yang dihadapi bahwa pendidikan madrasah selama ini berjalan tidak didasarkan pada konsep yang menjaga kesinambungan dan keterpaduan pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah.

3. Madrsah Tsanawiyah Tebuka.

Madrasah Tsanawiyah Terbuka dibuka mulai pada tahun ajaran 1996/1997 sebagai respon kebijakan pemerintah tentang penuntasan percepatan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (wajar dikdas 9 tahun). Operasional Madrasah Tsanawiyah Terbuka dilakukan oleh Departemen Agama bekerjasama dengan Pusat Teknologi Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional. Madrasah Tsanawiyah Terbuka diselenggarakan di pondok-pondok pesantren salafiyah. Tujuan diselenggarakannya MTs Terbuka pada saat itu adalah untuk memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya terhadap masyarakat khususnya para kaum santri yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena faktor ekonomi atau geografis atau faktor lainnya (Depag RI, 2004: 7-10).

Dari pemaparan di atas tentang pendidikan masa Orde Baru hingga menuju pada masa abad 21 maka dapat disimpulkan bahwa, pendidikan Islam pada masa Orde Baru, masa itu banyak jalan yang ditempuh untuk menyetarakan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Hal ini dapat dilihat dari SKB 3 Menteri tentang sekolah umum dan agama. Dengan adanya SKB tersebut, maka anak-anak yang sekolah agama bisa melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Kemudian untuk mengikis dualisme pendidikan bisa dilakukan dengan cara pengintegrasian antara pelajaran umum dan agama, walaupun dualisme itu masalah klasik yang tidak mudah untuk dihapus. Namun dengan adanya UU tentang pendidikan nomor 2 bisa diharapkan mempertipis dikotomi pendidikan.

Sehubungan dengan hal di atas maka secara teknis, proses belajar-mengajarnya secara formal, madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni “sekolah agama”’ tempat anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal-ihwal atau seluk-beluk agama dan keagamaan. Berangkat dari SKB 3 Menteri tersebut PAI perguruan agama menjadi sejajar dengan sekolah umum. Sebagai konsekuensi adanya SKB 3 Menteri ini adalah bahwa seluruh madrasah harus melakukan perubahan kurikulum 70% merupakan ilmu pengetahuan umum dan 30% ilmu pengetahuan agama.

DAFTAR PUSTAKA

Steenbrink, Karel.1994. Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta: LP3ES.

Al-Yasu’i, Abu Luwis. tt. al-Munjid Fi al-Lughah Wa al-Munjid Fi al-A’lam, Cet. 23, Beirut : Dar al-Masyriq.

Depag RI, Dirjenbaga. 2004. Desain Pengembangan Madrasah, Jakarta.

---------------------------- 2005. Profil Madrasah Tsanawiyah, Jakarta.

Djumhur. 1959. Sejarah Pendidikan, Bandung: Ilmu.

Djuwaeni, Irsyad. 1998. Pembaharuan Kembali Pendidikan Islam, Jakarta : Karsa Utama Mandiri dan PB Mathla’ul Anwar.

Djaelani, Timur. 1982. Kebijaksanaan Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta : Dirjenbaga.

Fadjar, A. Malik. 1998. Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Jakarta: Alfa Grafikatama.

---------------------- 1998. Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Jakarta : LP3NI.

----------------------- 1997. Membangun Madrasah Sebagai Wahana Peradapan Modern, Jakarta : Intermasa.

-----------------------1999. Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung : Mizan.

Faozi AR, Zen. Mempersoalkan Eksistensi Madrasah, Suara Merdeka (8 Maret 2004).

Jabali, Fuad dan Jamhari. 2002. IAIN dan Modernisasi Islam di Indonesia, Jakarta : Logos, Jakarta.

Maksum. 1999. Madrasah: Sejarah dan Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta : Logos.

Majalah Rindang. 2002. Pesantren Masuk Undang-Undang, Semarang: Majalah Bulanan Rindang.

Nakosteen, Mehdi. 1996. Kontribusi Islam atas Dunia Barat : Deskrpsi Analisis Abad Keemasan Islam, Surabaya: Edisi Indonesia Risalah Gusti.

Th. Sumartana, dkk., 2001. Pluralisme Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yunus, Mahmud. 1995. Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Yunus, Mahmud. 1992. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Mutiara Sumber Widya.